Arisan Uang Menurut Islam

Arisan Uang Menurut Islam

Pemberian Sedekah atau Infak

Dalam beberapa kasus, mimpi tentang diberi uang kertas juga dapat diinterpretasikan sebagai peringatan atau dorongan untuk lebih aktif dalam bersedekah atau memberikan infak kepada yang membutuhkan. Mimpi ini mungkin menjadi tanda untuk mengajak seseorang untuk lebih berbagi rezeki dengan orang lain.

Dalam konteks tertentu, mimpi tentang diberi uang kertas juga dapat dianggap sebagai ujian atau cobaan dari Allah SWT. Hal ini bisa mencerminkan adanya godaan atau tantangan dalam mengelola kekayaan atau harta benda yang diberikan oleh-Nya.

Mengubah Mimpi Buruk Menjadi Mimpi Indah

Mungkin banyak orang tak mengira, seorang anak petani yang tinggal di sebuah desa yang sunyi, tenang, dan jauh dari keramaian kota mengalami penderitaan psikologis, bukan fisik. Anak desa yang sepulang sekolah menggembala domba dan menyabit rumput harus menghadapi kenyataan pahit, menderita gangguan jiwa kronis. Penyakit yang sama sekali tak dia pahami. Kian hari penyakit itu kian ganas mengoyak pikiran dan perasaannya.

Saat gejolak batin makin tak terkendali, dia hanya bisa menangis. Dengan kesadaran dan akal sehat yang masih tersisa, dia berusaha mencari tahu apa sebenarnya yang terjadi. Dari informasi-informasi seadannya yang dibaca dari buku, majalah, dan surat kabar, dia mulai bisa mengidentifikasi derita jiwanya.

Sudut pandangnya terhadap kehidupan semakin terbuka dan realistis, tidak lagi memandang kehidupan sebagai hitam putih. Setelah berhasil bangkit dari mimpi buruk derita jiwanya, dia mencoba menggali lagi impian- impiannya yang terkubur dan nyaris terlupakan.

Tafsir Mimpi Umar Khayyam

Pernahkah kamu bermimpi sampai terbangun dari tidur, tapi tidak tahu apa “pesan”-nya untuk kehidupanmu?

Jika iya, kitab klasik karya Umar Khayyam (1048-1131 M) ini mungkin bisa membantumu. Ditulis sejak 1000 tahun yang lalu, buku yang terdiri dari 20 bab ini menjelaskan secara lengkap berbagi mimpi yang mungkin pernah atau akan kita alami.

Umar Khayyam adalah ulama asal persia yang selama ini lebih dikenal sebagai ilmuwan di bidang astronomi, matematika, dan sastra. Salah satu karya termasyhurnya adalah Rubaiyat Umar Khayam. Namun begitu, tak banyak yang tahu, beliau juga menulis buku tentang tafsir mimpi. Dan tentu saja, karyanya ini jauh sebelum kehadiran buku-buku soal mimpidi barat, seperti karya Sigmund Freud dengan The Interpretation of Dream-nya di abad ke 20.

Pesan penting buku ini adalah bahwa mimpi kita sehari-hari, pada dasarnya, jika bisa diinterpretasikan secara tepat, dapat membantu kita untuk mengambil keputusan-keputusan penting dalam hidup kita sehari-hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar UIN Syarief Hidayatullah, Prof Dr Muhammad Amin Suma, memberikan pandangan mengenai pertanyaan yang sering ditanyakan, "Bolehkah sedekah dengan harta hasil korupsi?". Dengan mengutip ayat Alquran surat Al-Baqarah (2) ayat 267, pakar syariah & hukum Islam itu menekankan pentingnya menggunakan harta yang diperoleh secara baik-baik untuk berinfak di jalan Allah SWT.

Dia juga merujuk pada hadits yang menekankan pentingnya usaha yang halal. Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa harta yang diperoleh dari korupsi tidaklah halal, karena itu tidak dikenai wajib zakat.

“Sedekah dengan harta hasil korupsi juga tidak diperbolehkan menurut pandangan syariah. Sedekah seharusnya dilakukan dengan harta yang diperoleh secara halal dan baik,” kata prof Suma, dikutip dari kolom Sharia Republika pada Jumat (29/3/2024).

Dilansir Lembaga Amil Zakat Ummul Quro (LAZUQ), sedekah terikat pada prinsip-prinsip kebaikan dan kesucian. Sebagaimana yang diajarkan dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 267, Allah tidak menerima kecuali yang baik. Dengan demikian, sedekah dengan uang haram tidak akan diterima oleh-Nya.

Harta yang dianggap haram bisa berasal dari dua hal yakni haramnya sifat atau haramnya cara memperolehnya. Harta yang haram secara sifat, seperti daging babi atau minuman keras, juga tidak boleh disedekahkan. Sedangkan harta yang diperoleh secara haram, misalnya hasil mencuri, korupsi, atau menipu, juga termasuk dalam kategori yang tidak boleh disedekahkan.

Tidak hanya ditolak, sedekah dengan uang haram juga dianggap hukumnya haram. Artinya, orang yang melakukannya tidak akan mendapat pahala, bahkan dapat mendapat dosa. Karena itu, dilarang memanfaatkan dan menyedekahkan harta yang diperoleh secara haram.

Bagi orang yang ingin bertaubat dari perbuatan haram, disarankan untuk mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau kepada yang berhak. Misalnya, jika hasil korupsi uang negara, sebaiknya dikembalikan kepada negara. Jika itu hasil riba, seperti bunga bank, ada beberapa pandangan ulama yang memperbolehkannya untuk kemaslahatan umum, misalnya untuk pembangunan infrastruktur.

ARISAN DALAM PANDANGAN ISLAM

Oleh Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Hampir seluruh penduduk diseluruh pelosok tanah air mengenal yang namanya arisan. Arisan yang berkembang di masyarakat bermacam-macam bentuknya. Ada arisan motor, arisan haji, arisan gula, arisan semen dan lain-lain. Ternyata fenomena ini juga tidak hanya di negeri ini, di negara Arab dikenal sejak abad ke sembilan hijriyah yang dilakukan oleh para wanita Arab dengan istilah jum’iyyah al-muwazhzhafin atau al-qardhu at-ta’awuni, hingga kini fenomena ini masih berkembang dengan pesat. Bila demikian sudah mendunia, tentunya tidak lepas dari perhatian dan penjelasan hukum syar’i bentuk mu’amalah seperti ini oleh para Ulama. Apalagi permasalahan ini termasuk kontemporer dan belum ada sebelumnya di masa para salaful ummah dahulu. Fenomena ini demikian semarak dilakukan kaum Muslimin karena adanya kemudahan dan banyak membantu mereka serta . Bagaimana sebenarnya hukum arisan dalam Islam ?

Hakekat Arisan Kata Arisan adalah istilah yang berlaku di Indonesia. Dalam kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa arisan adalah pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama  oleh beberapa orang, lalu diundi diantara mereka. Undian tersebut dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. (Kamus Umum Bahasa Indonesia, Wjs. Poerwadarminta, PN Balai Pustaka, 1976 hlm : 57 )

Ini sama dengan pengertian yang disampaikan Ulama dunia dengan istilah jum’iyah al-muwazhzhafin atau al-qardhu at-ta’awuni. Jum’iyyah al-muwazhzhafin dijelaskan para Ulama sebagai bersepakatnya sejumlah orang dengan ketentuan setiap orang membayar sejumlah uang yang sama dengan yang dibayarkan yang lainnya. Kesepakatan ini dilakukan pada akhir setiap bulan atau akhir semester (enam bulan) atau sejenisnya, kemudian semua uang yang terkumpul dari anggota diserahkan kepada salah seorang anggota pada bulan kedua atau setelah enam bulan –sesuai dengan kesepakatan mereka -. Demikianlah seterusnya, sehingga setiap orang dari mereka menerima jumlah uang yang sama seperti yang diterima orang sebelumnya. Terkadang arisan ini berlangsung satu putaran atau dua putaran atau lebih tergantung pada keinginan anggota.

Hakekat arisan ini adalah setiap orang dari anggotanya meminjamkan uang kepada anggota yang menerimanya dan meminjam dari orang yang sudah menerimanya kecuali orang yang pertama mendapatkan arisan maka ia menjadi orang yang berhutang terus setelah mendapatkan arisan, juga orang yang terakhir mendapatkan arisan, maka ia selalu menjadi pemberi hutang kepada mereka anggota.

Berdasarkan hal ini, apabila salah seorang anggota ingin keluar dari arisan pada putaran pertama diperbolehkan selama belum pernah berhutang (belum menarik arisannya). Apabila telah berhutang maka ia tidak punyak hak untuk keluar hingga selesai putaran arisan tersebut sempurna atau melunasi hutang-hutang kepada setiap anggota arisan.

Berdasarkan definisi diatas, para Ulama memberikan tiga bentuk arisan yang umum beredar di dunia; yaitu:

Hukum Arisan Secara Umum. Ada dua pendapat para Ulama dalam menghukumi arisan dalam bentuk yang dijelaskan dalam hakekat arisan di atas, tanpa ada syarat harus menyempurnakan satu putaran penuh.

Pendapat pertama mengharamkannya. Inilah pendapat Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Abdillah al-Fauzaan, Syaikh Abdulaziz bin Abdillah Alu syaikh (mufti Saudi Arabia sekarang) dan Syaikh Abdurrahman al-Barâk.

Argumentasi mereka adalah :

نَهَى النَّبِيُّ  صلّ الله عليه وسلّم عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِيْ بَيْعَةٍ

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli [HR Ahmad dan dihasankan Syaikh al-Albani radhiyallahu anhu dalam Irwâ’ul Ghalîl 5/149]

Itu adalah pendapat sekelompok Ulama yang pertama, sedangkan kelompok yang lain berpendapat bahwa arisan itu boleh. Inilah fatwa dari al-hâfizh Abu Zur’ah al-‘raqi (wafat tahun 826), (lihat Hasyiyah al-Qalyubi 2/258) fatwa mayoritas anggota dewan majlis Ulama besar (Hai’ah Kibaar al-Ulama) Saudi Arabia, diantara mereka Syaikh Abdulaziz bin Bâz (mufti Saudi Arabia terdahulu) dan Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin serta Syaikh Abdullan bin Abdurrahman Jibrin.

Argumentasi mereka adalah:

Pendapat yang rajih Setelah melihat kepada argumentasi para Ulama diatas, penulis buku Jum’iyah al-Muwadzafin Prof. DR. Abdullah bin Abdulaziz al- Jibrin merajihkan pendapat yang membolehkan dengan alas an :

Dengan demikian jelaslah hukum Arisan tanpa syarat yang menjadi bentuk pertama ini hukumnya adalah boleh.

Hukum Bentuk Kedua yaitu Arisan dengan syarat harus sempurna satu putaran. Dalam bentuk yang kedua ini, para Ulamapun berbeda pendapat sama dengan bentuk yang pertama. Pendapat yang mengharamkannya menganalogikan (qiyâs) kepada pengharaman bentuk pertama. Sehingga argumentasi seputar pengharaman bentuk ini sama dengan bentuk yang pertama dengan ditambahkan adanya syarat tambahan syarat manfaat untuk yang menghutangkan. Syarat tambahan itu adalah adanya pihak ketiga atau lebih yang meminjamkan uangnya (dengan membayar iuran arisan tersebut). Ini tidak diperbolehkan karena riba disebabkan adanya tambahan manfaat keuntungan yang didapatkan oleh pemberi hutang.

Pendapat ini dapat dijawab bahwa syarat yang disepakati para Ulama dalam mengharamkan dan memberlakukan hukum riba pada sesuatu adalah adanya penetapan syarat manfaat berupa keuntungan yang dirasakan dan diperoleh oleh pemberi hutang dari orang yang berhutang hanya karena semata-mata hutang. Dan  ini tidak ada dalam bentuk arisan ini; karena manfaat keuntungan yang disyaratkan disini tidak diberikan oleh penghutang sama sekali dan juga manfaat keuntungannya dirasakan oleh semua peserta arisan kecuali yang dapat urutan terakhir karena ia hanya memberikan hutang terus dan tidak berhutang kepada yang lainnya.

Oleh sebab itu, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dan Syaikh Abdullah bin Jibrin membolehkan arisan bentuk ini.

Pendapat yang rajih Prof.DR. Abdullah ali Jibrin setelah meneliti dan menjelaskan argumentasi para Ulama seputar masalah ini, beliau mengatakan, “Belum nampak bagiku adanya faktor yang menyebabkan terlarangnya arisan yang bersyarat seperti ini. Tidak ada dalil kuat yang dapat dijadikan sandaran dalam mengharamkannya. Hukum asal dalam mu’amalat itu halal. Arisan ini memiliki manfaat untuk semua pesertanya tanpa menimbulkan madharat pada salah satu dari mereka. (Jum’iyah al-Muwadzaffin, hlm 53)

Dengan demikian bentuk kedua inipun diperbolehkan secara syariat.

Bentuk ketiga bersyarat  seluruh peserta harus menyempurnakan lebih dari sekali putaran Hakekat model arisan seperti ini adalah arisan dengan syarat pemberi hutang memberikan syarat kepada orang yang akan berhutang kepada mereka untuk menghutangkan kepadanya di putaran kedua dan seterusnya.

Hukum masalah ini pun berkisar pada masalah bolehkah orang yang menghutangkan sesuatu menetapkan syarat pada yang berhutang untuk memberinya hutangan di waktu yang akan datang dan apakah syarat tersebut memberikan tambahan manfaat keuntungan pada pemberi hutang pertama ?

Yang rajih dalam bentuk ini adalah haram, karena ada padanya syarat tambahan manfaat keuntungan untuk yang menghutangkan hanya karena hutang yang pertama tadi.

Demikianlah hukum arisan yang belum mengalami perubahan dan tambahan-tambahan. Sedangkan arisan-arisan yang berkembang dewasa ini, masih harus diteliti kembali kehalalannya dengan melihat sistem yang dibuat dalam arisan tersebut. Apabila sesuai dengan yang telah dijelaskan hakekatnya maka hukumnya adalah yang sduah dijelaskan diatas. Apabila tidak sesuai maka harus diteliti dan dihukumi sesuai dengan system yang diperlakukan dalam bentuk arisan tersebut.

(Makalah ini disarikan dari buku Jum’iyyah al-Muwadzdzafin (al-Qardh at-Ta’awuni) karya Prof. Dr. Abdullah bin Abdulaziz Ali Jibrin, hlm 5-56, terbitan Dar alam al-Fawaid, cetakan pertama/Dzulqa’dah 1419H)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XVI/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Angin menurut Islam dapat menyebabkan rahmat maupun azab. Al-Qur'an menggunakan dua kata untuk menyebut angin, yaitu al-rih atau al-riyah. Angin merupakan makhluk ciptaan Allah yang memiliki banyak fungsi bagi kehidupan di dunia. Dalam pengisahan, angin dingin yang mematikan orang-orang beriman akan menjadi salah satu tanda akan dimulainya hari kiamat.

Penyebutan kata angin di dalam Al-Qur'an terdapat sebanyak 14 kali di dalam 14 surah yang berbeda. Kata yang digunakan ialah al-rih atau al-riyah.[1] Penyebutan angin dalam bentuk tunggal menggunakan kata al-rih, sementara penyebutannya dalam bentuk jamak menggunakan kata al-riyah. Kata al-rih digunakan untuk angin yang menyebabkan kerusakan, kebinasaan dan azab. Sementara kata al-riyah digunakan untuk sekumpulan angin yang membawa rahmat berupa hujan.[2]

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 164, Allah menyatakan bahwa angin dikendalikan di antara langit dan Bumi. Pengendalian angin bersamaan dengan awan.[3]

Dalam Surah Al-Hijr ayat 22, Allah menyatakan bahwa angin berhembus untuk mengawinkan tumbuh-tumbuhan.[4] Ayat ini menjelaskan mengenai proses penyerbukan pada tumbuhan.[5]

Angin merupakan pembawa berita gembira sebelum terjadinya hujan yang merupakan rahmat dari Allah. Hal ini dinyatakan oleh Allah dalam Surah Al-A'raf ayat 57.[6] Peran angin dalam pembentuk awan dan hujan disebutkan dalam Surah Al-Hijr ayat 22.[7] Ayat ini menyatakan bahwa Allah merupakan pembuat angin yang menyebabkan hujan.[8] Dalam Surah Ar-Rum ayat 48, Allah menjelaskan awan bergerak karena hembusan angin yang mengenainya.[9] Angin ini merupakan kiriman dari Allah.[10] Pergerakan angin membuat bentuk awan membentang dan menggumpal atas izin Allah. Gumpalan awan ini yang kemudian membentuk awan hujan.[11]

Di dalam Al-Qur'an, angin dinyatakan mampu membantu manusia dalam menggerakkan kapal-kapal menuju ke negeri-negeri lain melalui jalur laut. Pernyataan ini ada di dalam Surah Yunus ayat 22 dan Surah Saba ayat 12.[12]

Fungsi angin sebagai tunggangan pernah diberikan oleh Allah kepada Nabi Sulaiman. Allah menjadikan angin sebagai salah satu makhluk yang menjadi bagian dari tentara Nabi Sulaiman. Penetapan angin sebagai tunggangan Nabi Sulaiman merupakan hasil dari permohonan ampunnya kepada Allah karena kecintaannya terhadap kuda sebagai tunggangannya.[13]

Allah menyatakan dalam Surah Az-Zariyat ayat 41 bahwa angin yang membinasakan dikirim oleh-Nya untuk membinasakan kaum 'Ad.[14] Kisah pembinasaan kaum 'Ad oleh Allah disebutkan dalam Surah Fusilat ayat 15–16. Alasan pembinasaan kaum ini karena menyombongkan diri dengan menyatakan kebesaran kaumnya dan mengingkari kebesaran Allah sebagai pencipta mereka. Angin yang menimpa kaum 'Ad datang dengan suara gemuruh. Angin ini menimpa kaum 'Ad selama beberapa hari.[15]

Hembusan angin dingin yang sangat gemulai pergerakannya dan segar rasanya merupakan salah satu tanda akan terjadinya hari kiamat. Angin ini dikirim oleh Allah untuk mematikan orang-orang yang beriman kepada Allah. Hembusan ini datang dari negeri Syam dan Yaman dan mengenai siapapun yang beriman meski keimanannya pada tingkatan yang terendah sekalipun. Akhirnya, di Bumi hanya tersisa manusia-manusia yang hanya berbuat kejahatan. Merekalah yang kemudian akan merasakan hari kiamat dengan tandanya yang terakhir. Tanda ini berupa api yang keluar dan mengurung mereka hingga sangkakala ditiup.[16]

Baru-baru ini, Indonesia dikejutkan dengan kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun, seorang pejabat Ditjen Pajak. Tentu saja kasus tersebut langsung membuat netizen marah dan mengecam tindakan tercela pejabat pajak tersebut.

Tidak hanya netizen, banyak pemuka agama yang menyayangkan tindakan tersebut. Pasalnya, Rasulullah SAW sendiri pernah menjelaskan bahaya uang haram dapat berdampak ke moral dan keluarga.

Lantas, apa saja bahaya uang haram dalam pandangan Islam? Yuk, mari kita simak penjelasan bahaya uang haram menurut Islam berikut ini!

Rekomendasi Buku Terkait

Ekspresi Emosional

Mimpi juga dapat berfungsi sebagai saluran ekspresi emosional yang terpendam. Kita mungkin mengalami mimpi yang memproyeksikan kecemasan, kegembiraan, ketakutan, atau keinginan yang tidak terpenuhi, yang mungkin sulit kita ungkapkan secara sadar.

Mengundang murka Allah SWT

Di laman Dompet Dhuafa juga dijelaskan memakan harta haram dapat memicu murka Allah SWT, seperti yang dicantumkan dalam Washiyat Al-Musthafa karya Syekh Abdul Wahab. Di buku tersebut, bahaya uang haram menurut Rasulullah SAW adalah sebagai berikut:

“Wahai Ali, jika Allah marah kepada seseorang maka Allah akan memberinya rezeki yang haram. Dan ketika Allah semakin marah kepada seseorang hamba maka Allah akan mewakilkan (memberi kuasa) kepada setan untuk menambah rezekinya dan menemaninya, menyibukannya dengan dunia serta melupakan agama. Memudahkan urusan dunianya dan setan berkata (menggoda dengan kalimat): Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.”

Peningkatan Status atau Prestise

Menerima uang dalam mimpi juga dapat diartikan sebagai pertanda akan adanya peningkatan status sosial atau prestise dalam masyarakat. Hal ini bisa mencerminkan pengakuan atau penghargaan atas usaha atau prestasi seseorang dalam berbagai bidang kehidupan.

Ibadahnya sulit diterima

Berdasarkan surah Al-Baqarah, orang yang memakan uang dan harta haram ibadahnya digambarkan sebagai orang yang melemparkan Al-Qur'an di belakang punggungnya. Hal tersebut dapat dilihat dari terjemahan surah Al-Baqarah ayat 101 sebagai berikut,

Wa lammā jā`ahum rasụlum min 'indillāhi musaddiqul limā ma'ahum nabaża farīqum minallażīna ụtul-kitāba kitāballāhi warā`a zuhurihim ka`annahum lā ya'lamun

Artinya: "Halalkan apa yang dihalalkan dalam Alquran dan tidak mengharamkan apa yang diharamkan dalam Alquran maka orang tersebut termasuk orang-orang yang melemparkan kitab Allah (Al-Qur'an) ke belakang punggungnya," (QS. Al-Baqarah: 101)

Dilansir Dompet Dhuafa, ayat tersebut juga menjelaskan bahwa orang yang menerima uang haram ibadahnya akan sulit diterima.

Kewaspadaan terhadap Pengeluaran

Di sisi lain, mimpi tentang diberi uang kertas juga dapat menjadi peringatan untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan dan pengeluaran. Mimpi ini mungkin mengingatkan seseorang untuk tidak terlalu boros atau menghindari pemborosan yang tidak perlu.

Mimpi tentang diberi uang kertas memiliki berbagai interpretasi dalam tradisi Primbon Jawa, dari pertanda rezeki dan keberuntungan hingga peringatan terhadap pengeluaran yang tidak bijaksana. Penting untuk dicatat bahwa interpretasi mimpi dapat bervariasi tergantung pada konteks dan pengalaman hidup individu yang bermimpi. Oleh karena itu, lebih baik untuk mempertimbangkan secara holistik dan mengaitkan mimpi dengan situasi nyata dalam kehidupan seseorang untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang maknanya.